Guru itu .......
POLA PIKIR, SIKAP DAN TINDAK GURU PROFESIONAL
:
1. Dipercaya dan diikuti ( digugu dan ditiru ).
a.
Berpikir, bersikap dan
bertindak edukatif.
b.
Masuk dan keluar tepat
waktu.
c.
Berbahagia di tengah anak
didik.
d.
Memiliki keadilan dan
kejujuran edukatif.
e.
Kepedulian lingkungan
edukatif yang optimal.
2. Jembatan ilmu ( Glugu sing tiru )
a.
Memiliki imtaq ( unsur-unsur
dasar yang dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan target sasaran
) dan iptek ( sebuah sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan
dan wawasan seseorang dibidang teknologi ) yang luas, luwes dan
mantap
b.
Memiliki syarat formal,
kepribadian, moral dan keagamaan.
3. Berbicara sebagai pemimpin ( Sabda Pandita Ratu ).
a.
Berbicara pasti, benar,
adil dan bijaksana.
b.
Mau dan mampu memberikan
keteladanan.
Peran sebagai bapak, bersama pasbra Prima Kajen
a. Tugas dan kewajiban selaku pendidik :
1.
Guru sebagai warga negara
hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang
terkandung di dalam Pancasila.
2.
Guru sebagai pendidik wajib
mencintai anak didiknya dan jabatannya serta selalu menjadikan dirinya suri
teladan bagi anak didiknya.
3.
Guru berkewajiban
senantiasa menyelaraskan kecakapan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan
profesinya.
4.
Guru senantiasa
berkewajiban meningkatkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan rohani dan
jasmaninya sehingga terwujud penampilan pribadi yang utuh.
5.
Dalam hal berpakaian dan
berhias setiap guru hendaknya senantiasa
memperhatikan etika dan estetika.
6.
Guru hendaknya
bersikap terbuka dan demokratis dalam
hubungannya dengan atasan dan sanggup menempatkan dirinya dengan hirarki ( susunan
) kepegawaian.
7.
Jalinan hubungan guru
dengan atasannya hendaknya dalam rangka meningkatkan rasa kekeluargaan dengan
sesama guru dan pegawai lainnya.
8.
Setiap guru berkewajiban
senantiasa memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan
sesama guru dan pegawai lainnya.
9.
Setiap guru hendaknya
bersikap toleransi dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar
musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
10.
Setiap guru harus mematuhi
peraturan-peraturan yang berlaku dan berkemampuan menyesuaikan diri dengan
situasi dan kondisi setempat.
11.
Hubungan guru dengan anak
didiknya harus memperhatikan norma-norma kesusilaan, norma-norma agama,
norma-norma kesopanan dan norma-norma hukum yang berlaku.
Tampil fangki ditengah siswa
b. Tugas guru sebagai pelatih :
1.
Membimbing peserta didik
dalam mengadakan penelitian
2.
Membimbing peserta didik
dalam menyusun karya ilmiah dan kegiatan ilmiah lainnya.
3.
Membimbing peserta didik
dalam melakukan widya wisata
c. Tugas dan kewajiban guru sebagai anggota keluarga madrasah :
1.
Guru wajib memiliki rasa
cinta dan bangga atas madrasahnya.
2.
Setiap guru harus menjaga
nama baik madrasahnya dimanapun ia berada.
3.
Setiap guru berkewajiban
ikut memelihara dan meningkatkan kekeluargaan madrasahnya.
d. Tugas Kemasyarakatan :
1.
Guru harus menjadi
modernisator dalam pendidikan masyarakat.
2.
Guru harus menjadi
dinamisator dalam pembangunan masyarakat.
3.
Guru harus menjadi
stabilisator dalam pembangunan masyarakat.
4.
Guru harus mengembangkan
terbentuknya masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
e. Tugas Manusiawi :
1.
Membina peserta didik dalam
rangka meningkatkan dan mengembangkan martabat pribadi.
2.
Membina peserta didik dalam
rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan manusiawi yang optimal.
3.
Membina peserta didik dalam
rangka meningkatkan dan mengembangkan pribadi yang sebenarnya.
Terjun langsung senasib seperjuangan dengan siswa
f.
Larangan-larangan
Guru :
1.
Guru dilarang mengajar
privat / kelompok terhadap siswanya sendiri dengan memungut uang bayaran.
2. Guru negeri dilarang
menjadi kepala madrasah / lembaga pendidikan swasta tanpa seizin pejabat yang berwenang.
3.
Guru dilarang merokok pada
waktu mengajar.
4.
Guru dilarang menjatuhkan
mental anak didiknya.
g. Sangksi-sanksi dapat berupa :
1.
Teguran dari atasan
langsung.
2.
Peringatan tertulis
diberikan maksimum dalam tiga tahap.
3.
Hukuman administrasi.
4.
Dipindahkan ke tempat lain.
5.
Pemberhentian sementara
oleh pejabat yang berwenang.
Mau momong dan sabar
LANGKAH-LANGKAH GURU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
:
Sebelum melaksanakan tugas, antara lain :
a.
Menghayati / membawa RPP
b.
Memiliki program harian,
mingguan, semester dan tahunan.
c.
Memiliki dan menghayati
kalender pendidikan.
d.
Memiliki / membuat bank
soal tiap pokok bahasan.
e.
Membawa buku presensi
peserta didik.
f.
Membawa buku nilai.
g.
Membawa buku kasus siswa.
h.
Membawa dan menghayati
buku-buku sumber.
i.
Memahami buku-buku
referensi.
j.
Membawa alat-alat peraga.
k.
Memahami dan menghayati
kode etik guru Indonesia.
l.
Memahami dan menghayati
kode etik jabatan guru.
m.
Memahami dan menghayati
kurikulum yang berlaku.
n.
Memiliki kejujuran
profesional.
o.
Memiliki kewenangan dan
kemampuan mengajar.
Sedang melaksanakan tugas antara lain :
a. Memiliki kewenangan dan kemampuan pengelolaan kelas.
b. Melaksanakan strategi pembelajaran.
c. Melaksanakan PAIKEM ( Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif,
Efektif, dan Menyenangkan ).
d. Memiliki kemampuan mengorganisir bahan pelajaran.
e. Mewujudkan suasana belajar yang efektif dan efisien.
f.
Menghindari sistem mengajar
yang verbalisme ( perkataan dan ucapan ).
g. Suara baik dan berirama:
-
Bila suaranya monoton cepat
membosankan
- Bila suaranya lunak/lemah
mempersulit anak didik untuk konsentrasi terutama bagi mereka yang duduk
dibelakang.
-
Bila suaranya terlalu keras
mengganggu etika guru dan mempersulit konsentrasi bagi anak didik yang duduk di
bangku depan.
Setelah melaksanakan tugas antara lain :
a. Mengisi buku jurnal kelas dan
buku resitasi ( penugasan ).
b. Tiap kali tatap muka selesai senantiasa memberikan resitasi.
c. Minimal tiap satu pokok bahasan selesai senantiasa
menyelenggarakan ulangan harian.
d. Melaksanakan pengayaan dan perbaikan sedini mungkin.
Mencoba menjadi teman belajar bagi siswa